Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) benar-benar serius menindaklanjuti rencana regulasi penataan tata cara menjual bagi pelaku usaha di Tanah Air. Mulai tahun 2011 rencananya para pedagang (ritel) tak boleh sembarangan menentukan promosi diskon.
“Diskon itu harus ditata, nanti dalam peraturan menteri. Kita harapkan tahun depan (2011) sudah bisa diimplementasikan,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo di JCC, Jakarta, Jumat (12/11/2010).








